Sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk tindak kriminalitas dan terorisme, kini pemerintah menggalakkan peraturan registrasi baru bagi setiap pengguna telepon selular demi keamanan dan kenyamanan bertelekomunikasi.
Setiap pembelian nomor baru, harap melakukan registrasi dengan data dan kelengkapan sebagai berikut :
- Siapkan kartu perdana Smartfren yang akan diaktifkan
- Nomor PUK berada di balik cangkang kartu perdana Smartfren
- Kode aktivasi berada di box perangkat Smartfren
- Siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK) yang sesuai dengan dokumen Kartu Keluarga
- Alamat email yang aktif
- Data yang disampaikan pada saat registrasi adalah benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
- Informasi yang telah diberikan hanya bertujuan untuk layanan registrasi pelanggan, dan
hanya pihak berwajib yang berhak mendapatkan akses sesuai hukum yang berlaku.
- Dengan melanjutkan proses registrasi ini pelanggan menyetujui terhadap syarat dan ketentuan berlangganan jasa telekomunikasi Smartfren
- Hubungi petugas layanan Smartfren untuk melakukan perubahan data kepemilikan kartu SIM Smartfren sekaligus melakukan verifikasi pemilik baru